Jawa Barat, infopasar.id – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri, pembongkaran 40 bangunan liar dan warung di sepanjang Jalan Raya Ciloto, kawasan Puncak, Rabu, 27 Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten setempat demi mengembalikan fungsi lahan resapan air dan menata estetika kawasan wisata.
Penertiban yang berlangsung sejak pagi hari kemarin berjalan di bawah pengawasan ketat aparat untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan.
Sebagian besar warung dan kios kaki lima yang menjadi sasaran pembongkaran dinilai melanggar aturan zonasi karena berdiri di atas bahu jalan dan kawasan hutan lindung.
Struktur bangunan semipermanen berbahan kayu dan bambu diratakan dengan tanah menggunakan alat berat yang dikerahkan ke lokasi penertiban.
Petugas menyatakan bahwa keberadaan warung-warung ilegal ini kerap memicu kemacetan parah serta menghasilkan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan.
Suasana di lokasi sempat diwarnai kepasrahan dan kesedihan dari para pedagang yang selama ini menggantungkan hidupnya di sana.
Beberapa pemilik warung terlihat bergegas menyelamatkan barang dagangan, peralatan dapur, hingga material bangunan yang sekiranya masih bisa digunakan kembali.
Meskipun ada beberapa penolakan kecil dari warga, secara umum proses pengosongan lahan tersebut berlangsung relatif kondusif tanpa bentrokan fisik yang berarti.
Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penggusuran sepihak, melainkan bagian dari program penataan kawasan wisata Puncak secara menyeluruh.
Operasi penertiban ini juga menyasar bangunan-bangunan komersial lain yang terbukti menyalahgunakan izin operasional dan memperluas lahan secara ilegal.
Langkah tegas tersebut diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan ekosistem demi mencegah bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor di masa mendatang.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan solusi kemanusiaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan skema relokasi bagi para pedagang lokal yang terdampak.
Mereka nantinya akan dipindahkan ke fasilitas rest area resmi yang telah dibangun agar dapat terus berjualan dengan legal dan aman.
Penempatan di lokasi baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kenyamanan yang lebih baik bagi para pelaku usaha kecil.
Selain menyediakan tempat relokasi, pemerintah juga menyalurkan uang kompensasi kerohiman senilai Rp10 juta per orang bagi pemilik kios yang terdata.
Bantuan dana ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pedagang selama masa transisi pemindahan tempat usaha.
Kebijakan pemberian kompensasi ini menjadi pembeda dalam penataan kali ini guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan hak hidup yang layak.
Pasca-pembongkaran selesai, petugas langsung memasang kawat pembatas dan papan larangan di sepanjang area bekas warung tersebut.
Pemantauan ketat secara berkala juga akan terus dilakukan guna mengantisipasi para pedagang yang nekat kembali mendirikan bangunan liar di lokasi yang sama.
Melalui penataan ini, jalur Puncak diharapkan dapat kembali bersih, asri, dan menawarkan kenyamanan ekstra bagi para wisatawan maupun pengendara yang melintas.









