Yogyakarta, infopasar.id – Dalam upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran.
Melalui surat edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang “Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya” Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik di wilayahnya setiap pagi hari pukul 10.00 WIB mulai 20 Mei 2021.
Video yang menunjukkan Pasar Beringharjo menghentikan aktivitas perdagangan untuk memutar lagu Indonesia Raya viral di media sosial (medsos).
Dalam video itu, tampak pedagang dan pembeli bersikap sempurna dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia tersebut.
Mereka juga berdiri tegak dan menghentikan segala aktivitas di pasar legendaris di Yogyakarta itu.
“Bikin Merinding. Tiba – tiba semua orang berdiri sikap tegak dan aktifitas dihentikan sementara saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan,” demikian keterangan akun Instagram @jogjaku seperti dikutip, Sabtu (6/5/2023).
“Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,” kata Sultan.
SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
Menurut dia, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.