Jakarta, infopasar.id – Rabu 02 Agustus 2023, Presiden Jokowi memberikan perintah bansos beras bulog 10 Kg akan disalurkan untuk 3 bulan.
Bansos beras itu paling lambat dicairkan pada bulan Oktober 2023 yangkemudian dilanjutkan akan cair untuk bulan November dan Desember.
Perintah Jokowi agar bansos beras Bulog 10 Kg disalurkan paling lambat bulan Oktober itu disampaikan kepada kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo.
Presiden Jokowi, kata ia, telah memerintahkan agar di akhir tahun 2023 yang masih memiliki stok sekitar 1,2 juta ton untuk dibawa (carry over) ke tahun 2024.
“Sehingga kita bisa lebih baik dalam melakukan langkah-langkah antisipasi stabilisasi pasokan dan harga pangan, untuk itu perencanaannya telah kami siapkan dengan baik,” katanya.
Pada pencairan sebelumnya di awal tahun Jokowi menyebut bahwa kegiatan penyaluran cadangan beras pemerintah tersebut akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Nantinya, setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan 10 kg beras setiap bulannya.
“Dan ini nanti akan segera kita salurkan ke kabupaten/kota di Solo Raya dan secara nasional semuanya yang diberi bantuan pangan sebanyak 21,3 juta keluarga,” ungkap Jokowi.
Jokowi berharap bantuan pangan berupa penyaluran cadangan beras pemerintah tersebut akan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Selain itu, bantuan pangan ini juga diharapkan dapat membantu mengendalikan harga beras di pasaran.
Setiap pengambilan bantuan bansos beras 10 Kg membawa foto copy KK dan KTP serta dokumen asli sebagai persyaratan pengambilan bantuan beras.
Pada penyalurannya, alokasi bantuan berupa beras 10 kilogram ini masih akan dilakukan hingga seluruh KPM menerima bantuan pemerintah tersebut. Nantinya, bila para KPM masih merasa belum menerima bantuan pencairan BPNT berupa beras 10 kilogram, maka bisa melakukan pengecekan data diri.
Dimana, pengecekan penerima bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah itu bisa di cek melalui cekbansos.kemensos.go.id. Berikut cara melakukan pengecekan data penerima bansos atau PKH, BPNT atau beras 10 kilogram periode Mei 2023.
Perlu diingatkan lagi bahwa tidak semua warga Indonesia menerima bansos beras. Bansos beras diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar di DTKS.