Tetap Terhubung

Info Update

Kasus Dugaan Pengoplosan 350 Ton Beras Bulog Segera Disidangkan

Diterbitkan

pada

Jakarta, infopasar.id – Berkas perkara kasus pengoplosan beras premium 350 ton milik Bulog yang diungkap Polda Banten telah lengkap.

Yang mana kasus diduga pengoplosan beras Bulog jadi kemasan kelas premium hingga 350 ton, tujuh pelaku telah dibekuk aparat di Banten.

Beras yang dibungkus ulang dan dioplos itu diedarkan ke pasar tradisional hingga pertokoan.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto beserta penyidik melimpahkan berkas ini secara langsung ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

“Ini bisa kita ikuti tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejati Banten. Perlu saya laporkan ke Kajati, ini proses penyidikan masih terus berlangsung kami masih melakukan pengembangan-pengembangan,” kata Irjen Rudy di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (8/3/2023).

“Karena ini menyangkut masalah perut rakyat, makanya kami serius menangani ini dan kami sudah mendapatkan restu untuk diperkenankan penyidikan sampai ke atas,” ujarnya.

Irjen Rudy juga mengatakan pihaknya tidak berhenti pada kasus pengoplosan ini saja. Tim penyidik saat ini sedang mengembangkan kasus terkait Bulog ke tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tapi, penyidikan tidak terkait dengan ketujuh tersangka ini.

“Pengembangan kasus masih berlangsung dan nanti akan ada yang akan kami berkas, namun dengan pasal yang berbeda. Kami coba memformulasikan dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ada yang dikenakan tindak pidana korupsi ada yang kena perbuatan curang termasuk pencucian uang,” jelasnya.

Polda Banten, katanya, serius menangani masalah hukum di Bulog. Ia sudah mendapatkan izin dari pimpinan karena ini terkait ketersediaan beras termasuk perut masyarakat. Jadi, kasusnya tidak berhenti pada para pengoplos saja.

“Kami sudah mendapatkan restu untuk diperkenankan penyidikan sampai ke atas. Kemungkinan akan kita panggil juga sebagai saksi atau status lain yang ada di Bulog atau yang ada juga di Cipinang, tapi ini masih dalam proses,”

“Luar biasa penyidiknya, saya apresiasi dengan jajarannya dengan jaksa, penyidik telah menyidik dengan cepat dan tidak ada P18 karena sejak awal sudah sinergi. Sehingga begitu berkas dikirim tidak ada lagi yang perlu dipertanyakan lagi kekurangan baik formil materiil.

 

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *