InfoPasar.id
  • Beranda
  • News
  • Bisnis & Ekonomi
  • Keuangan
  • Politik
  • Tekno
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Bisnis & Ekonomi
  • Keuangan
  • Politik
  • Tekno
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
InfoPasar.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Bisnis & Ekonomi
  • Keuangan
  • Politik
  • Tekno
  • Gaya Hidup
Home News

Thrifting Berdampak Industri Tekstil Dalam Negeri

by Redaksi
17 Maret 2023
in News
Thrifting Berdampak Industri Tekstil Dalam Negeri
3
VIEWS

Jakarta,infopasarid – Pakaian bekas atau thrifting semakin diburu konsumen karena harga yang relatif murah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengecam belanja pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba mengatakan importir pakaian bekas terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sanksi itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

“Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 111 UU 7/2014.

Hanung meminta pihak e-commerce bisa menyosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka soal sanksi menjual pakaian bekas impor. Namun, ia berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importirnya.

BacaJuga

Update Daftar Harga BBM Pertamina Jabodetabek per 21 Juni 2026

‘Polres Metro Tangerang Kota’ Antusias Gen Z Dalam Menyambut HUT Bhayangkara Ke 80

Sensasi Pedas Gurih Sate Taichan QUEEN Ciledug, Bikin Nagih !!!

“Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM-nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan,” kata Hanung dalam dalam diskusi Pembahasan Dampak Thrifting terhadap UMKM di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Kamis (16/3).

Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA) Budi Primawan mengatakan setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor. Sanksi tersebut biasanya hampir sama antara satu e-commerce dengan yang lain.

Tags: Harga baju bekasInfo pasarInformasi pasarPasar di jakartathrifting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jelajahi

  • Bisnis & Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • News
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 InfoPasar.id - Media Informasi Pasar, Bisnis & Keuangan Teraktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Bisnis & Ekonomi
  • Keuangan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Tekno

© 2024 InfoPasar.id - Media Informasi Pasar, Bisnis & Keuangan Teraktual