Jakarta, infopasar.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja menetapkan aturan baru mengenai batas atas potongan jasa aplikasi bagi ojek online (ojol) sebesar 8 persen.
Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan ekosistem industri transportasi digital yang selama ini dinilai memberikan beban komisi terlalu tinggi kepada para mitra pengemudi.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan bersih para driver yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari perusahaan aplikator.
Meski angka 8 persen terlihat lebih kecil dibandingkan potongan sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen, para pengemudi ojol memberikan reaksi yang beragam.
Sebagian besar menyambut baik aturan ini sebagai angin segar di tengah kenaikan biaya operasional dan harga suku cadang kendaraan.
Namun, ada pula kekhawatiran dari sisi aplikator bahwa penurunan pendapatan perusahaan akan berdampak pada pengurangan promo bagi pelanggan atau subsidi bagi mitra.
Asosiasi pengemudi ojek online menegaskan bahwa pengawasan di lapangan adalah kunci utama keberhasilan regulasi ini.
Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan aplikasi yang masih nekat memotong pendapatan mitra melebihi batas yang telah ditentukan.
Tanpa adanya transparansi dan audit berkala, dikhawatirkan perusahaan akan mencari celah lain melalui biaya tambahan yang terselubung di dalam aplikasi.
Kini, masyarakat luas juga turut memantau dampak dari kebijakan potongan 8 persen ini terhadap tarif layanan sehari-hari.
Jika tarif konsumen naik secara signifikan akibat penyesuaian komisi aplikasi, dikhawatirkan jumlah pesanan akan menurun dan justru merugikan pendapatan pengemudi secara akumulatif.
Pemerintah pun berjanji akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara rutin agar tercipta keadilan ekonomi bagi aplikator, mitra pengemudi, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa.














