Jakarta, infopasar.id – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi saksi jatuhnya seorang pejabat tinggi negara pada Selasa (2/6/2026).
Hanya berselang beberapa jam setelah Presiden resmi memberhentikannya secara tidak hormat, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Langkah hukum ini dipicu oleh hasil penelusuran mendalam tim penyidik KPK selama tiga bulan terakhir atas laporan dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan pangan nasional.
Keputusan pemecatan tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta.
Tanpa perlawanan, penyidik KPK menjemput Dadan di kediaman pribadinya dan menggiringnya untuk pemeriksaan intensif.
Dari hasil audit investigatif, ditemukan adanya kerugian negara hingga miliaran rupiah yang diduga kuat mengalir langsung ke rekening pribadi Dadan dan kroninya.
Untuk memperkuat pembuktian di persidangan, penyidik bergerak cepat menggeledah kantor pusat BGN. Petugas menyita dokumen kontrak kerja sama pihak ketiga, serta alat bukti elektronik berupa komputer jinjing dan telepon genggam untuk proses digital forensik.
Pemecatan tidak hormat dan penahanan instan ini menjadi sinyal paling kuat dari pemerintah bahwa tidak ada toleransi bagi segala bentuk penyelewengan wewenang di tubuh instansi publik.
Antisipasi kelumpuhan birokrasi akibat skandal ini direspons super cepat oleh Istana Negara melalui perombakan struktur pimpinan pada hari yang sama.
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik Sudaryati Deyang (Nanik S. Deyang) sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru untuk menggantikan posisi Dadan.
Pengangkatan kilat ini dilakukan agar operasional lembaga tidak terganggu, mengingat badan baru ini mengemban misi vital dalam melayani pemenuhan gizi masyarakat luas.
Pihak Istana menegaskan bahwa operasional BGN dipastikan tetap berjalan normal dan program strategis nasional yang sedang berjalan tidak akan mengalami keterlambatan.
Proses hukum terhadap Dadan pun dipastikan akan berjalan secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat mengawal langsung penegakan keadilan hingga ke meja hijau.









