Nusa Tenggara Timur, infopasar.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan kebijakan tegas terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Mulai bulan ini, seluruh kendaraan bermotor yang kedapatan menunggak pajak daerah tidak akan dilayani saat mengantre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Penerapan aturan baru ini memanfaatkan integrasi sistem data antara Korlantas Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTT, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Setiap nomor polisi kendaraan yang akan membeli Pertalite akan dipindai secara digital melalui sistem yang terhubung langsung ke basis data pajak daerah.
Jika sistem mendeteksi adanya keterlambatan pembayaran pajak, operator SPBU secara otomatis akan mengarahkan pengendara untuk beralih ke BBM non-subsidi.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari lapisan masyarakat, mulai dari dukungan hingga keluhan terkait kesiapan infrastruktur digital di lapangan.
Dengan kebijakan pengetatan penyaluran BBM bersubsidi ini, bagi kendaraan penunggak pajak dan berpelat luar daerah memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat.
kebijakan ini menghadapi penolakan karena dinilai membebani warga di tengah keterbatasan infrastruktur pendukung.









