InfoPasar.id
  • Beranda
  • News
  • Bisnis & Ekonomi
  • Keuangan
  • Politik
  • Tekno
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Bisnis & Ekonomi
  • Keuangan
  • Politik
  • Tekno
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
InfoPasar.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Bisnis & Ekonomi
  • Keuangan
  • Politik
  • Tekno
  • Gaya Hidup
Home News

Aktivitas Pasar Beringharjo Berhenti Sejenak

by Redaksi
7 Mei 2023
in News
Aktivitas Pasar Beringharjo Berhenti Sejenak
8
VIEWS

Yogyakarta, infopasar.id – Dalam upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat edaran.

Melalui surat edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang “Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya” Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik di wilayahnya setiap pagi hari pukul 10.00 WIB mulai 20 Mei 2021.

Video yang menunjukkan Pasar Beringharjo menghentikan aktivitas perdagangan untuk memutar lagu Indonesia Raya viral di media sosial (medsos).

Dalam video itu, tampak pedagang dan pembeli bersikap sempurna dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia tersebut.

Mereka juga berdiri tegak dan menghentikan segala aktivitas di pasar legendaris di Yogyakarta itu.

BacaJuga

Harga BBM Pertamina Per 29 Juni 2026 Stabil, Menteri ESDM Isyaratkan Evaluasi Bulan Depan

Menilik Sejarah Vihara Chi San Bio: Dari Ruang Pengobatan Alternatif 1985 hingga Jadi Pusat Kebajikan di Periuk

Investasi Domestik Rp4,2 Triliun Jadi Juru Selamat Ekonomi Kota Tangerang di Tengah Gejolak Global

“Bikin Merinding. Tiba – tiba semua orang berdiri sikap tegak dan aktifitas dihentikan sementara saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan,” demikian keterangan akun Instagram @jogjaku seperti dikutip, Sabtu (6/5/2023).

“Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan,” kata Sultan.

SE tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

Menurut dia, SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.

Tags: Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaHarga pasarInfo pasarInformasi pasarPasar BeringharjoPasar yogyakartaSri Sultan Hamengku Buwono X

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jelajahi

  • Bisnis & Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Keuangan
  • News
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 InfoPasar.id - Media Informasi Pasar, Bisnis & Keuangan Teraktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Bisnis & Ekonomi
  • Keuangan
  • Gaya Hidup
  • Politik
  • Tekno

© 2024 InfoPasar.id - Media Informasi Pasar, Bisnis & Keuangan Teraktual