Jakarta, infopasar.id – Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara menggerebek sebuah pabrik sekaligus gudang beras milik PT UDS yang terletak di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengenai peredaran produk beras olahan yang diduga melanggar standar pangan nasional.
Pengungkapan kasus ini menjadi fokus utama aparat dalam mengantisipasi praktik perdagangan yang merugikan konsumen secara luas.
Penggerebekan ini bermula dari hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel beras fortifikasi beras yang diperkaya vitamin dan zinc yang diproduksi oleh perusahaan tersebut.
Hasil uji lab membuktikan bahwa kandungan nutrisi asli di dalam beras sama sekali tidak sesuai dengan klaim gizi yang tertera pada label kemasannya.
Kondisi ini dinilai tidak hanya membohongi publik demi meraup keuntungan sepihak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.236 kemasan beras siap edar dengan berat total mencapai 15.145 kilogram atau lebih dari 15 ton.
Beras-beras tersebut dikemas dalam empat merek berbeda, yakni Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
Selain menyita belasan ton beras, polisi juga memasang garis polisi pada fasilitas produksi, termasuk satu rangkaian mesin penggilingan padi (rice milling unit) senilai miliaran rupiah dan mesin pencampur vitamin.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, termasuk jajaran direksi dan kepala operasional dari PT UDS untuk mendalami alur distribusi dan bahan baku.
Berdasarkan penyelidikan awal, aktivitas ilegal pencampuran nutrisi palsu ini diperkirakan telah berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2026 dengan total omzet peredaran yang ditaksir mencapai Rp14,1 miliar.









