Jakarta, infopasar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di ibu kota.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, pemerintah resmi memberlakukan program pembebasan sanksi administratif atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 November hingga 31 Desember 2026 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk stimulus untuk memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Melalui program pemutihan jilid kedua sepanjang tahun ini, warga yang memiliki keterlambatan atau tunggakan pembayaran tidak perlu lagi mencemaskan akumulasi denda yang membengkak.
Kesempatan emas ini diharapkan dapat mendorong para pemilik kendaraan untuk segera melegalkan kembali dokumen administratif mereka.
Sistem pelayanan dalam pemutihan kali ini dirancang dengan sangat praktis karena penghapusan denda administratif akan diterapkan secara otomatis melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.
Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tertulis maupun melengkapi persyaratan birokrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas penghapusan denda tersebut.
Pemilik kendaraan cukup menyetorkan nilai nominal dari pokok pajak terutang yang wajib dibayarkan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum ini, pembayaran pokok pajak dapat dilakukan dengan mudah baik secara konvensional maupun digital.
Wajib pajak bisa langsung mendatangi jaringan kantor Samsat bersama yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dengan membawa kelengkapan dokumen asli seperti STNK, BPKB, dan KTP.
Selain itu, transaksi juga bisa diselesaikan dari rumah menggunakan saluran elektronik resmi seperti aplikasi SIGNAL untuk jenis perpanjangan pajak tahunan.









