Jakarta, infopasar.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik besar-besaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil investigasi sepanjang periode 2025 hingga 2026, pihak kepolisian mencatat total kerugian negara mencapai angka yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp1,26 triliun.
Dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026), Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kerugian ini merupakan dampak dari tindakan kriminal yang dilakukan secara sistematis oleh para pelaku.
Modus operandi yang dilakukan sangat beragam, mulai dari penimbunan hingga manipulasi distribusi yang seharusnya ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Salah satu praktik ilegal yang paling menonjol adalah penimbunan bahan bakar jenis solar subsidi. Para pelaku mengumpulkan solar dari berbagai SPBU dengan cara yang tidak sah, kemudian menyimpannya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga jauh di atas harga subsidi, demi meraup keuntungan pribadi yang besar.
Selain BBM, kepolisian juga menemukan pelanggaran serius pada distribusi gas LPG. Para tersangka diketahui melakukan pengoplosan gas dari tabung melon 3 kilogram yang bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik “suntik” gas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.
Sebagai langkah tegas, Polri telah melakukan serangkaian penggerebekan di berbagai lokasi strategis. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dan memproses ratusan tersangka yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini.
Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Irjen Pol Nunung menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait stabilitas ekonomi nasional.
Polisi memastikan akan terus mengawal jalur distribusi energi agar subsidi yang dialokasikan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan justru menjadi lahan korupsi bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Ke depannya, Bareskrim Polri akan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pertamina dan pemerintah daerah, guna memperketat pengawasan di lapangan.
Upaya ini dilakukan untuk menutup celah kecurangan sekecil apa pun sehingga penyalahgunaan energi bersubsidi tidak terulang kembali di masa mendatang.














