Tangerang, infopasr.id – Pemerintah Kota Tangerang bersama Pemerintah Provinsi Banten menggelar aksi kolaboratif di Pasar Anyar, Kota Tangerang, pada Selasa (14/4/26)
Untuk memantau stabilitas harga pangan sekaligus menyediakan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung bagi para pedagang.
Langkah “jemput bola” ini bertujuan memastikan ketersediaan stok kebutuhan pokok seperti beras dan cabai guna menjaga daya beli masyarakat, sembari memfasilitasi para pelaku usaha mikro agar memiliki identitas resmi yang diakui negara hanya dalam hitungan menit.
Kehadiran stan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di lokasi pasar disambut antusias karena efektif memangkas hambatan birokrasi bagi pedagang yang memiliki keterbatasan waktu.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dr. Ir. R. Sugihharto Achmad Bagdja, M.Si., menekankan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi krusial bagi UMKM untuk naik kelas dan mengakses berbagai bantuan permodalan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus mendorong legalitas usaha para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” ujarnya di sela-sela peninjauan.
Melalui integrasi pengawasan harga dan kemudahan perizinan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kondusif, transparan, dan memiliki ketahanan kuat di masa depan.














