Jakarta, infopasar.id – Polemik mengenai ketersediaan dan distribusi Minyakita kembali menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) DKI Jakarta, Miftahudin, memberikan pernyataan tegas pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menekankan agar narasi yang berkembang terkait masalah ini tidak diarahkan untuk menyudutkan atau menyalahkan para pedagang pasar tradisional yang selama ini menjadi ujung tombak penyaluran ke konsumen.
Sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan pembeli di lapangan, para pedagang merasakan betul dampak dari dinamika pasokan serta lonjakan permintaan yang fluktuatif.
Peralihan konsumsi dari minyak goreng curah ke Minyakita telah menciptakan tekanan baru di pasar.
Miftahudin menegaskan bahwa pedagang bukanlah pihak penentu kebijakan distribusi, melainkan justru kelompok yang paling rentan terdampak apabila terjadi gangguan pasokan atau ketidakstabilan harga di tingkat produsen.
Meskipun BULOG telah memberikan pernyataan bahwa stok Minyakita saat ini dalam kondisi aman, IKAPPI menilai klaim tersebut harus dibuktikan dengan ketersediaan barang secara nyata di rak-rak pasar.
Pernyataan stok aman memang patut diapresiasi sebagai upaya menenangkan publik dan menjaga stabilitas pangan nasional.
Namun, perhatian utama saat ini adalah memastikan agar distribusi barang tersebut benar-benar berjalan efektif, tepat sasaran, dan merata hingga ke seluruh pasar tradisional di pelosok daerah.
Kondisi riil di lapangan seringkali menunjukkan potret yang berbeda, di mana dalam beberapa momentum tertentu, pedagang masih mengeluhkan adanya ketidakseimbangan pasokan.
Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa permasalahan utama tidak hanya terletak pada jumlah ketersediaan stok di gudang pusat, tetapi juga pada kelancaran rantai distribusi.
Tanpa pengawasan ketat pada proses penyaluran, klaim stok melimpah tidak akan memberikan dampak signifikan bagi para pedagang maupun masyarakat luas.
Dalam konteks ini, peran BULOG sebagai institusi yang memegang mandat menjaga stabilitas pangan sangat krusial untuk memastikan tidak ada hambatan di setiap rantai penyaluran.
Koordinasi yang kuat antara pemerintah, penyedia jasa logistik, dan distributor sangat diperlukan agar Minyakita sampai ke tangan pedagang tepat waktu.
Kelancaran arus barang inilah yang menjadi kunci utama agar tidak terjadi kelangkaan semu yang seringkali memicu gejolak harga di tingkat retail.
Miftahudin juga memperingatkan agar narasi “stok aman” tidak digunakan sebagai alat untuk melempar kesalahan kepada pedagang jika terjadi kenaikan harga atau kekosongan barang di pasar.
Pedagang pasar tradisional tidak memiliki kapasitas maupun kekuatan modal untuk mengatur suplai barang dalam skala besar, apalagi melakukan praktik penimbunan.
Menyudutkan pedagang hanya akan mengaburkan akar masalah yang sebenarnya berada pada sistem tata kelola distribusi pangan kita.
Pedagang pasar tradisional adalah bagian integral dari ekosistem pangan nasional yang harus dilindungi.
Fokus perbaikan ke depan haruslah diarahkan pada penguatan sistem distribusi nasional agar pasokan Minyakita benar-benar stabil dan merata.
Dengan demikian, polemik mengenai minyak goreng ini tidak terus berulang dan pedagang tidak lagi dijadikan kambing hitam atas kebijakan yang belum berjalan optimal di lapangan.














