Jakarta, infopasar.id – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter per Juli 2026 ini.
Kebijakan strategis ini ditujukan spesifik untuk membantu menekan biaya operasional para pengusaha dan nelayan skala besar yang mengoperasikan kapal tangkap berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Langkah responsif ini diambil melalui keputusan rapat terbatas di Hambalang setelah mencermati beban biaya melaut yang membengkak akibat lonjakan harga solar nonsubsidi di pasar industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa harga khusus ini memberikan potongan yang signifikan mengingat estimasi biaya produksi solar domestik berada di angka Rp18.600 per liter.
Hebatnya, selisih harga sekitar Rp3.600 per liter tersebut dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah memaksimalkan alokasi dana non-APBN melalui pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang saat ini memiliki kapasitas dana yang sangat mencukupi.
Untuk tahap awal implementasi, pemerintah telah mengalokasikan kuota solar dengan skema harga khusus ini sebanyak 400.000 ton yang diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pihaknya segera menerbitkan Surat Keputusan regulasi teknis agar kebijakan ini langsung berjalan di lapangan.
Pemerintah juga menjamin aturan baru ini tidak akan mengganggu pasokan solar subsidi reguler seharga Rp6.800 per liter yang tetap dikhususkan bagi nelayan kecil tradisional dengan kapal di bawah 30 GT.
Asosiasi perikanan nasional menyambut optimis peresmian skema harga ini karena komponen bahan bakar menyerap hingga 70 persen total modal operasional sekali melaut.
Guna mengantisipasi potensi penyelewengan, Kementerian ESDM akan bersinergi ketat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memetakan titik-titik penyaluran yang aman dan tepat sasaran.
Melalui pengawasan terpadu ini, pemerintah berharap stabilitas produksi perikanan tangkap dapat terjaga, daya saing maritim meningkat, dan kesejahteraan masyarakat pesisir semakin kokoh.









