Jakarta, infopasar.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pekerja atau buruh bisa melaporkan pelaku usaha yang tidak membayar upah sesuai dengan upah minimum 2025 yang telah ditetapkan, Rabu (04/12/2024).
Besaran upah minimum tahun depan diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Berikut Upah Minimum 2025 di Banten :
1. UMK Kabupaten Pandeglang : dari Rp2.980.351 menjadi Rp3.174.073,81
2. UMK Kabupaten Lebak : dari Rp2.944.665 menjadi Rp3.136.068,22
3. UMK Kabupaten Tangerang : dari Rp4.527.689 menjadi Rp4.821.988,78
4. UMK Kabupaten Serang : dari Rp4.492.961 menjadi Rp4.785.003,46
5. UMK Kota Tangerang : dari Rp4.584.519 menjadi Rp4.882.512,73. UMK Kota Cilegon : dari Rp4.657.223 menjadi Rp4.959.942,49
7. UMK Kota Serang : dari Rp4.090.799 menjadi Rp4.356.700,93
8. UMK Kota Tangerang Selatan : dari Rp4.551.452 menjadi Rp4.847.296,38
Nantinya berapa besar UMR atau UMK di berbagai wilayah yang ada di Indonesia akan dihitung dan ditentukan oleh Dewan Pengupah dari masing-masing wilayah yang ada di kota atau kabupaten, termasuk di Provinsi Banten.














