Jakarta, infopasar.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi.
Perusahaan tersebut dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing dan under invoicing yang dilakukan kepada entitas perusahaan lain.
Aksi rasuah yang melibatkan manipulasi harga dan pelaporan faktur yang lebih rendah ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni dari tahun 2008 hingga 2025.
Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Saiful dalam konferensi persnya.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup kuat selama proses pengusutan kasus tersebut.
Praktik transfer pricing dan under invoicing yang dilakukan oleh PT TPL Tbk ditengarai menjadi modus untuk meminimalkan kewajiban pajak dan mengalihkan keuntungan ke luar negeri atau entitas terafiliasi secara ilegal.
Akibat manipulasi transaksi keuangan yang terjadi selama hampir dua dekade ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat masif.
Penyidik saat ini tengah berfokus untuk menghitung secara pasti total kerugian keuangan serta perekonomian negara bersama lembaga audit terkait.
Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka korporasi ini menjadi sinyal kuat komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih di sektor industri.
Ke depan, tim penyidik Jampidsus akan terus mendalami aliran dana dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk jajaran direksi dan pihak terafiliasi, guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak perorangan yang bertanggung jawab di dalam korporasi tersebut.









