Jakarta, infopasar.id – Pemerintah Indonesia melalui arahan langsung Presiden kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga marwah sektor keuangan nasional.
Dalam sebuah pernyataan strategis, Bapak Presiden memberikan instruksi khusus yang ditujukan kepada seluruh elemen di pasar modal agar senantiasa beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ekosistem investasi di Indonesia tetap sehat dan kompetitif.
Fokus utama dari arahan tersebut adalah pemberlakuan sanksi yang tidak pandang bulu bagi siapa saja yang mencoba mencederai sistem.
Presiden menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh emiten maupun investor, tindakan hukum yang tegas harus segera diambil.
Hal ini mencakup segala bentuk kecurangan yang merugikan pihak lain dalam mekanisme perdagangan.
Pelanggaran yang dimaksud tidak hanya terbatas pada satu aspek, melainkan mencakup spektrum hukum yang luas.
Segala bentuk tindakan yang melanggar aturan bursa, regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga ketentuan dalam undang-undang yang berlaku, akan menjadi objek pemantauan ketat.
Penegakan aturan ini diharapkan menjadi benteng pertahanan utama bagi keadilan pasar.
Pernyataan krusial ini disampaikan kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam forum prestisius Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026.
Acara yang berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026 tersebut, menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan visi di awal tahun anggaran.
Airlangga menekankan bahwa konsistensi dalam penegakan hukum merupakan kunci utama bagi keberlangsungan industri. Menurutnya, tanpa adanya ketegasan terhadap para pelanggar aturan, kepercayaan publik terhadap pasar modal bisa tergerus.
Oleh karena itu, langkah represif terhadap pelanggaran hukum dipandang sebagai sebuah kebutuhan mendesak.
Tujuan akhir dari kebijakan yang ketat ini adalah untuk memastikan integritas pasar modal tetap terjaga dengan baik.
Pasar yang memiliki integritas tinggi akan menjadi magnet bagi investor domestik maupun asing, karena mereka merasa terlindungi oleh sistem pengawasan yang kredibel.
Stabilitas ini merupakan prasyarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, OJK, dan otoritas bursa, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan akan semakin transparan dan akuntabel.
Pesan yang disampaikan dalam PTIJK 2026 ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku pasar bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati demi terciptanya iklim investasi yang sehat di Indonesia.














